Restrukturisasi pinjaman adalah proses penyesuaian ulang syarat kredit (seperti perpanjangan tenor atau penurunan suku bunga). Ini bukan penghapusan utang, melainkan kelonggaran agar debitur yang mengalami kesulitan finansial tetap bisa mencicil sesuai kemampuan, tanpa harus menunggak
1.Opsi Skema Restrukturisasi
>Perpanjangan Tenor:
Memperpanjang jangka waktu pelunasan agar cicilan bulanan lebih kecil.
>Penurunan Suku Bunga:
Menurunkan persentase bunga agar total beban bulanan lebih ringan.
>Keringanan Denda/Bunga:
Menghapus atau mengurangi denda keterlambatan dan tunggakan bunga.
>Penundaan Pembayaran:
Memberikan jeda waktu tidak membayar cicilan pokok untuk sementara waktu.
2.Syarat Pengajuan :
1.Debitur mengalami kesulitan keuangan atau penurunan pendapatan yang sah.
2.Usaha atau sumber penghasilan debitur dinilai masih memiliki prospek bagus ke depannya.
3.Debitur kooperatif dan memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya.
3.Tahapan Pengajuan :
>Hubungi Kreditur:
hubungi call center resmi via whatsapp 085667605462
Jangan menghindar dari penagihan.
>Siapkan Dokumen:
Siapkan bukti penurunan pendapatan, slip gaji, rekening koran, atau laporan keuangan usaha.
>Proses Asesmen: Pihak kreditur akan mengevaluasi kondisi Anda untuk menentukan skema keringanan yang cocok.
4.Penandatanganan:
> Jika disetujui, Anda akan menyetujui jadwal dan akad pembayaran baru